![]() |
| Pengerusakan Fasilitas DPRD Dompu, Belasan Mahasiswa dilaporkan |
Siaran Berita Aktual.com | Dompu – Belasan mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Dompu kini berhadapan dengan proses hukum.
Pemerintah Kabupaten Dompu bersama DPRD Kabupaten Dompu secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas milik pemerintah kepada Polres Dompu.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Pergerakan Mahasiswa dari Cipayung Plus Dilaporkan ke Polres Dompu atas Dugaan Pengerusakan Fasilitas DPRD tersebut berakhir ricuh dan diduga mengakibatkan sejumlah fasilitas di lingkungan DPRD Kabupaten Dompu mengalami kerusakan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pelapor, sejumlah aset yang mengalami kerusakan meliputi kursi, atribut, hingga mimbar sidang DPRD. Selain itu, beberapa fasilitas lainnya juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
![]() |
Menindaklanjuti peristiwa itu, pada 29/6/2026, Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu secara resmi mengajukan laporan kepada Polres Dompu agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Supardin Sidik, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan objektif.
"Kami melaporkan dugaan pengerusakan ini agar aparat penegak hukum dapat memberikan penindakan yang adil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Supardin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan sementara, nilai kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 juta, sementara kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Dompu diperkirakan melebihi Rp50 juta.
Dengan demikian, total kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan telah melampaui Rp110 juta.
Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan penyidik.
Apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenakan pasal-pasal yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Pemerintah Kabupaten Dompu telah diterima Polres Dompu dengan Nomor Tanda Terima Pengaduan STTP/845/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB, sedangkan laporan DPRD Kabupaten Dompu tercatat secara terpisah dengan nomor STTP/841/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB.
Sementara itu, Ketua LSM LPPD NTB, Hamdan Riski, S.E., menilai aksi demonstrasi tersebut diduga telah melampaui batas penyampaian pendapat di muka umum karena mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas negara.
"Kami berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ket
entuan hukum yang berlaku.(Boy)


0 Komentar