![]() |
| Pelaku Kasus UU ITE Ditahan, Ketua Tim Hukum BBFDJ Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial |
Siaran Berita Aktual.Com. – Ketua Tim Hukum BBFDJ, Supardin Siddik, SH., MH., menegaskan bahwa salah satu pemilik akun Facebook yang terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi menjalani masa pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana, Heri Kiswanto alias Kis, kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan. Heri dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan terkait tindak pidana yang dilakukan melalui media sosial.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan,” ujar Supardin saat diwawancarai media.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi memang memudahkan masyarakat berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, tetap memperhatikan etika, norma, serta peraturan perundang-undangan.
Supardin menekankan bahwa jejak digital yang tersimpan di media sosial dapat dijadikan alat bukti dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak sebelum mengunggah atau membagikan informasi kepada publik.
“Kita harus menjaga sikap dan berhati-hati dalam melontarkan kata-kata, terutama di media sosial. Jangan sampai apa yang disampaikan justru melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pendapat dan kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penyampaiannya harus santun, bebas dari penghinaan, fitnah, atau ujaran kebencian yang merugikan pihak lain.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berujung pada proses hukum hingga pelaksanaan pidana. Dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan media sosial secara sehat, cerdas, dan bertanggung jawab demi terciptanya ruang digital yang aman, tertib, dan beretika.
“Siapa pun harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hak orang lain dan aturan hukum. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif, membangun, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Supardin Siddik, SH., MH.(Boy)

0 Komentar